Why Indonesia’s new military law is alarming pro-democracy activists and rights groups

Undang-undang militer baru di Indonesia telah menimbulkan kekhawatiran bagi para aktivis pro-demokrasi dan kelompok hak asasi manusia. Undang-undang ini disahkan oleh pemerintah pada bulan Agustus dan memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada militer dalam menangani konflik di dalam negeri.

Salah satu ketentuan yang paling kontroversial dalam undang-undang ini adalah pembentukan satuan tugas khusus yang akan dipimpin oleh seorang perwira militer aktif. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa militer akan semakin terlibat dalam urusan internal negara dan dapat mengancam kebebasan sipil.

Para aktivis pro-demokrasi dan kelompok hak asasi manusia menganggap bahwa undang-undang ini dapat digunakan oleh pemerintah untuk menekan oposisi dan membungkam kritik terhadap kebijakan mereka. Mereka juga khawatir bahwa kebebasan berpendapat dan berorganisasi akan terancam jika militer memiliki wewenang yang lebih besar dalam menangani konflik di dalam negeri.

Selain itu, undang-undang ini juga dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Pemerintah diingatkan untuk memastikan bahwa kekuasaan militer tetap dalam batas-batas yang ditentukan oleh konstitusi dan hukum internasional.

Para aktivis pro-demokrasi dan kelompok hak asasi manusia telah menyerukan kepada pemerintah untuk mencabut undang-undang ini dan memastikan bahwa hak-hak sipil dan demokrasi di Indonesia tetap terjaga. Mereka juga meminta agar pemerintah mendengarkan suara rakyat dan memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan militer.

Dalam situasi yang semakin tegang ini, penting bagi pemerintah untuk mendengarkan kekhawatiran dan aspirasi masyarakat serta memastikan bahwa kebebasan sipil dan demokrasi tetap terjaga di Indonesia. Kekuasaan militer harus diawasi dengan ketat agar tidak menyalahgunakan kekuasaannya dan merugikan masyarakat.