SAP to pay more than $230 million to settle bribery charges: DOJ & SEC

SAP Akan Membayar Lebih dari $230 Juta untuk Menyelesaikan Tuduhan Suap: DOJ & SEC

Perusahaan perangkat lunak terkemuka, SAP, telah setuju untuk membayar lebih dari $230 juta untuk menyelesaikan tuduhan suap yang diajukan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) dan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). Hal ini menandai akhir dari penyelidikan panjang yang telah dilakukan oleh kedua lembaga tersebut terkait kasus suap yang melibatkan SAP dan anak perusahaannya di Indonesia.

Menurut DOJ dan SEC, SAP dan anak perusahaan yang tidak disebutkan namanya telah terlibat dalam praktik suap dan korupsi untuk memenangkan kontrak dengan pemerintah Indonesia. Suap tersebut dilakukan melalui agen dan konsultan yang tidak sah, dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang tidak adil dalam proses pengadaan barang dan jasa.

DOJ dan SEC mengungkapkan bahwa SAP dan anak perusahaannya membayar lebih dari $8 juta kepada konsultan tersebut, yang kemudian digunakan untuk memberikan suap kepada pejabat pemerintah Indonesia. Dalam beberapa kasus, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, liburan mewah, dan pembayaran lainnya yang tidak sah.

Tuduhan suap ini melanggar Undang-Undang Praktek Korupsi Asing (FCPA) Amerika Serikat yang melarang perusahaan Amerika untuk memberikan suap kepada pejabat pemerintah asing. SAP dan anak perusahaannya mengakui kesalahan yang mereka lakukan dan telah sepakat untuk membayar denda sebesar $85 juta kepada DOJ dan $128 juta kepada SEC.

Selain membayar denda, SAP juga setuju untuk menjalani pemantauan ketat dari otoritas pengawas selama tiga tahun ke depan untuk memastikan bahwa perusahaan ini tidak terlibat dalam praktik korupsi di masa mendatang. Selain itu, SAP juga berjanji untuk meningkatkan sistem pengendalian internal mereka guna mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan dan etika bisnis dalam menjalankan operasional perusahaan. Perusahaan harus menjalankan bisnis mereka dengan integritas dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Tidak adanya etika bisnis yang baik dapat merusak reputasi perusahaan dan menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.

SAP telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini dengan membayar denda yang signifikan dan berjanji untuk meningkatkan sistem pengendalian internal mereka. Hal ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi dan menjalankan bisnis mereka dengan integritas.

Kedua DOJ dan SEC memuji kerjasama SAP dalam penyelidikan ini dan harapannya adalah kasus ini dapat menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk tidak terlibat dalam praktik suap dan korupsi. Diharapkan pula bahwa tindakan ini akan membantu memperbaiki sistem bisnis di Indonesia dan menghilangkan praktik korupsi yang merugikan perkembangan negara tersebut.