Jakarta, Indonesia – Jaksa penuntut di Bali telah menuntut hukuman rehabilitasi selama delapan bulan bagi seorang pria Australia yang didakwa memiliki narkotika di Bali. Pria tersebut, yang tidak disebutkan namanya, ditangkap pada bulan Februari setelah ditemukan membawa ganja di kantongnya.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, jaksa penuntut menuntut agar pria tersebut menjalani rehabilitasi selama delapan bulan di pusat rehabilitasi narkotika pemerintah. Mereka berargumen bahwa pria tersebut membutuhkan bantuan dan pengawasan lebih lanjut untuk mengatasi masalah narkotika yang dihadapinya.
Jaksa penuntut juga menambahkan bahwa pria tersebut telah mengakui kesalahannya dan menunjukkan kerelaan untuk mendapatkan bantuan untuk mengatasi ketergantungannya pada narkotika. Mereka berharap bahwa dengan menjalani rehabilitasi, pria tersebut dapat pulih dan kembali ke kehidupan yang sehat.
Meskipun demikian, pengacara pria tersebut berargumen bahwa rehabilitasi tidak selalu efektif dan bahwa ada risiko kekambuhan setelah selesai menjalani program rehabilitasi. Mereka juga menyarankan agar pria tersebut diberikan hukuman yang lebih ringan, seperti hukuman percobaan atau pembebasan bersyarat.
Pengadilan dijadwalkan untuk memberikan putusan atas tuntutan jaksa penuntut dalam waktu dekat. Pria tersebut menghadapi hukuman maksimal empat tahun penjara jika dinyatakan bersalah atas tuduhan memiliki narkotika.
Kasus ini sekali lagi menyoroti masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia dan pentingnya memberikan bantuan dan dukungan kepada individu yang terjerat dalam ketergantungan narkotika. Diharapkan bahwa keputusan pengadilan akan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut dan memberikan hukuman yang sesuai dengan keadaan pria Australia tersebut.