Marcos says Indonesia has agreed to send Filipina death-row drug convict back to the Philippines

Menurut laporan terbaru dari Presiden Filipina Rodrigo Duterte, Presiden Indonesia Joko Widodo telah setuju untuk mengirim pulang seorang narapidana Filipina yang tengah menjalani hukuman mati di Indonesia karena kasus narkoba. Narapidana tersebut bernama Maria Eliza Cristobal, yang telah ditahan sejak tahun 2010 karena terlibat dalam penyelundupan narkoba.

Keputusan untuk mengirim pulang Cristobal ke Filipina merupakan hasil dari negosiasi antara kedua negara tersebut, dan merupakan langkah yang diapresiasi oleh pemerintah Filipina. Duterte mengucapkan terima kasih kepada Presiden Widodo atas keputusan tersebut, dan berharap bahwa Cristobal akan segera dipulangkan ke tanah airnya untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan.

Kasus Cristobal merupakan salah satu dari beberapa kasus narapidana Filipina yang tengah menjalani hukuman mati di Indonesia. Duterte juga menyampaikan harapannya bahwa kasus-kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan kesempatan bagi para narapidana untuk kembali ke Filipina.

Kedua negara tersebut telah lama menjalin hubungan yang baik, dan keputusan untuk mengirim pulang Cristobal dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan kerjasama antara Indonesia dan Filipina. Duterte juga menekankan pentingnya kerjasama internasional dalam menangani masalah narkoba, dan berharap bahwa kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi di masa depan.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan bahwa Cristobal dapat segera kembali ke Filipina dan mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang bahaya narkoba dan pentingnya bekerja sama untuk mengatasi masalah ini.