Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengumumkan bahwa mereka mungkin akan menghentikan penuntutan pidana terhadap perusahaan pesawat Boeing terkait kecelakaan pesawat Boeing 737 Max di Indonesia. Kecelakaan tersebut menewaskan ratusan penumpang dan awak pesawat pada tahun 2018 dan 2019.
Keputusan ini diambil setelah pihak berwenang meninjau bukti-bukti dan informasi yang dikumpulkan selama penyelidikan terhadap Boeing. Meskipun ada bukti yang menunjukkan bahwa ada kesalahan dalam desain dan pelaksanaan pesawat 737 Max, Departemen Kehakiman merasa bahwa menghentikan penuntutan pidana mungkin merupakan langkah yang lebih bijaksana.
Beberapa pihak mengkritik keputusan ini, mengatakan bahwa Boeing harus bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut dan harus diadili secara hukum. Namun, ada juga yang memahami bahwa menghentikan penuntutan pidana bisa membantu perusahaan untuk fokus pada perbaikan dan peningkatan keselamatan pesawat mereka.
Boeing sendiri telah melakukan berbagai langkah untuk memperbaiki masalah yang menyebabkan kecelakaan pesawat 737 Max, termasuk melakukan perubahan pada sistem kontrol pesawat dan meningkatkan pelatihan bagi pilot. Perusahaan ini juga telah mengganti CEO mereka dan berkomitmen untuk meningkatkan proses desain dan sertifikasi pesawat mereka.
Meskipun keputusan akhir masih harus ditentukan, Departemen Kehakiman mengatakan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan yang terjadi dan akan mengambil tindakan sesuai dengan kebijakan hukum yang berlaku. Semoga keputusan yang diambil dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam tragedi ini.