Indonesia memberikan hukuman rehabilitasi selama 6 bulan kepada seorang pria Australia atas kepemilikan narkoba di Bali. Pria itu ditangkap pada bulan Juli setelah ditemukan memiliki narkotika di dalam tasnya di Bandara Internasional Ngurah Rai.
Pria tersebut, yang diketahui bernama John Smith, dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Narkotika Denpasar setelah dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba. Dia akan menjalani program rehabilitasi selama 6 bulan di sebuah pusat rehabilitasi di Bali.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Smith mengakui bahwa dia menggunakan narkoba secara teratur dan bahwa dia telah mencoba untuk berhenti namun tidak berhasil. Dia juga mengaku bahwa dia telah menggunakan narkoba sejak beberapa tahun yang lalu.
Hukuman rehabilitasi ini merupakan bentuk upaya pemerintah Indonesia dalam memberikan kesempatan kepada para pelaku narkoba untuk mendapatkan bantuan dan dukungan dalam mengatasi masalah ketergantungan mereka. Program rehabilitasi ini mencakup konseling, terapi, dan pendampingan untuk membantu para pelaku narkoba untuk pulih dan kembali ke masyarakat.
Meskipun hukuman rehabilitasi ini tidak seberat hukuman penjara, hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba dan mendorong mereka untuk mengubah perilaku mereka. Pemerintah Indonesia juga terus melakukan upaya dalam memerangi peredaran narkoba di negara ini demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.