Indonesia setuju untuk mengembalikan seorang wanita Filipina yang telah menghabiskan bertahun-tahun di death row atas tuduhan penyelundupan narkoba. Keputusan ini merupakan langkah positif dalam hubungan antara kedua negara.
Wanita Filipina tersebut, yang bernama Mary Jane Veloso, telah ditahan sejak tahun 2010 setelah ditemukan membawa narkoba ke Indonesia. Dia kemudian dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia. Namun, berkat upaya diplomatik dari pemerintah Filipina dan tekanan dari masyarakat sipil, hukuman mati Mary Jane Veloso berhasil ditunda.
Setelah bertahun-tahun berjuang untuk menyelamatkan nyawa Mary Jane Veloso, pemerintah Indonesia akhirnya setuju untuk mengembalikannya ke Filipina. Keputusan ini disambut baik oleh pemerintah Filipina dan keluarga Mary Jane Veloso, yang telah lama menanti kabar baik ini.
Repatriasi Mary Jane Veloso menjadi bukti kerja sama antara Indonesia dan Filipina dalam menangani kasus-kasus hukuman mati. Kedua negara saling mendukung dalam menyelamatkan warganya yang terlibat dalam kasus-kasus serius seperti ini.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia peduli terhadap nasib warga negara asing yang terjerat dalam masalah hukum di negaranya. Dengan repatriasi Mary Jane Veloso, diharapkan hubungan antara Indonesia dan Filipina semakin kuat dan saling mendukung dalam mengatasi berbagai masalah bersama.
Kita berharap bahwa kasus seperti ini tidak terulang di masa depan, dan semua pihak dapat belajar dari pengalaman ini untuk mencegah terjadinya tragedi serupa. Semoga Mary Jane Veloso dapat kembali ke Filipina dengan selamat dan mendapat kesempatan untuk memulai kehidupan baru.