Indonesia setuju untuk memulangkan warga negara Prancis yang sakit yang telah menghabiskan hampir 20 tahun di death row
Pemerintah Indonesia telah setuju untuk memulangkan seorang warga negara Prancis yang sakit yang telah menghabiskan hampir 20 tahun di death row. Pria tersebut telah dihukum mati atas kasus narkotika pada tahun 2003 dan sejak itu menjalani hukuman di penjara Indonesia.
Keputusan untuk memulangkan pria tersebut diambil setelah permohonan dari pemerintah Prancis dan keluarganya. Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa mereka telah mempertimbangkan kondisi kesehatan pria tersebut yang semakin memburuk dan memutuskan untuk mengizinkan kepulangannya ke negaranya.
Pria tersebut akan diberangkatkan ke Prancis dalam waktu dekat setelah proses administrasi selesai. Pemerintah Indonesia juga menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan pemerintah Prancis dalam hal ini.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi perdebatan panjang di Indonesia. Banyak pihak yang mendukung kepulangan pria tersebut mengingat kondisinya yang semakin memburuk. Namun, ada juga yang menentang keputusan ini dengan alasan bahwa hukuman mati harus ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan pria tersebut dapat menerima perawatan medis yang layak di negaranya dan mendapatkan dukungan dari keluarga dan pemerintah Prancis. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum.