France officially requests Indonesia to transfer death row prisoner Serge Atlaoui

Prancis secara resmi meminta Indonesia untuk mentransfer narapidana hukuman mati Serge Atlaoui. Atlaoui, seorang warga negara Prancis, telah dipenjara di Indonesia sejak tahun 2007 karena terlibat dalam produksi narkoba.

Permintaan resmi ini datang setelah berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah Prancis untuk melobi Indonesia agar memberikan pengampunan kepada Atlaoui. Pemerintah Prancis telah menegaskan bahwa mereka tidak setuju dengan hukuman mati dan berharap Atlaoui dapat ditransfer ke Prancis untuk menjalani hukumannya.

Atlaoui telah mengajukan banding terhadap hukumannya, namun banding tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi pada tahun 2015. Sejak saat itu, ia telah menunggu eksekusi hukuman mati yang telah diputuskan oleh Pengadilan.

Pemerintah Prancis telah menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam upaya untuk mentransfer Atlaoui ke Prancis. Mereka juga mengatakan bahwa mereka akan menghormati hukum Indonesia dan proses hukum yang berlaku.

Meskipun demikian, pemerintah Indonesia belum memberikan respons resmi terhadap permintaan tersebut. Indonesia memiliki kebijakan yang ketat terkait dengan narkoba dan hukuman mati merupakan hukuman yang diterapkan bagi pelaku kejahatan narkoba yang serius.

Sementara itu, keluarga Atlaoui juga telah menyatakan kekecewaan mereka terhadap keputusan pengadilan dan berharap bahwa Atlaoui dapat segera ditransfer ke Prancis. Mereka juga meminta bantuan dari pemerintah Prancis dan pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan kasus ini.

Dengan permintaan resmi ini, diharapkan bahwa pemerintah Indonesia akan segera memberikan respons dan menyelesaikan kasus Serge Atlaoui dengan seadil-adilnya. Semoga kedua negara dapat menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.