Seorang wanita Filipina yang telah berada di death row di Indonesia akan kembali ke rumah setelah hampir 15 tahun di penjara. Maria Kristina Sergio telah dihukum karena terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba di Indonesia.
Maria telah diadili dan dihukum mati pada tahun 2008 setelah ditemukan bersalah menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Namun, ia telah mengajukan banding dan setelah proses hukum yang panjang, pengadilan akhirnya memutuskan untuk mengurangi hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
Kini, setelah hampir 15 tahun di penjara, Maria akhirnya akan kembali ke Filipina. Keluarganya sangat bahagia dengan keputusan tersebut dan bersiap-siap untuk menyambutnya pulang.
Meskipun Maria telah menjalani masa yang sulit di penjara, ia tetap bersyukur atas kesempatan untuk kembali ke rumah dan bersama keluarganya. Dia berjanji untuk memperbaiki kehidupannya dan tidak akan terlibat dalam kegiatan ilegal lagi.
Kisah Maria adalah pengingat bagi kita semua tentang bahaya yang dihadapi oleh mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba. Kasusnya juga menunjukkan pentingnya hukum yang adil dan proses pengadilan yang transparan.
Semoga Maria dapat memulai kehidupan baru di Filipina dan menjadi contoh bagi orang lain tentang pentingnya menjalani kehidupan yang jujur dan bertanggung jawab. Semoga kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua tentang bahaya narkoba dan dampaknya yang merusak bagi masyarakat.